THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak. Sedangkan biasanya, THR yang diberikan ini sudah termasuk dengan tunjangan kinerja (tukin).
"Jadi seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjungan melekat tidak dari tukinnya," kata Sri Mulyani.
Sementara untuk ASN dengan jabatan eselon I dan II tidak akan menerima THR pada tahun ini. Selain itu, para pejabat negara seperti Presiden, Wakil Presiden, para Menteri hingga Anggota DPR dan DPD tidak akan menerima THR tahun ini.
"THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I dan II tidak akan dibayarkan. ASN, TNI/Polri, dan eselon III ke bawah atau pejabat negara setara eselon II dan ke bawah tetap dibayarkan. Presiden, wapres, menteri, DPR, DPD, pejabat daerah, tidak mendapat THR," kata Sri Mulyani.
(Dani Jumadil Akhir)