JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) memutuskan melakukan pemotongan pada gaji karyawannya. Langkah ini dilakukan agar perusahaan bisa bertahan di tengah tekanan ekonomi akibat virus corona.
Adapun informasi soal pemotongan gaji karyawan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Garuda Indonesia Nomor: JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Pandemi Covid-19.
Baca juga: Garuda Tauberes Ditutup, Garuda Bisa Lebih Efisien
Dalam surat tersebut besaran pemotongan gaji diberlakukan berbeda-beda. Untuk level direksi dan komisaris besaran pemotongan 50% dari take home pay.