Lalu untuk staf serta siswa besaran pemotongan 10%. Pemotongan gaji tersebut akan dilakukan terhitung mulai April ini sampai dengan Juni nanti.
Namun, perseroan akan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawainya. Sebab dalam surat tersebut diterangkan bahwa THR untuk Lebaran tahun ini akan dibayarkan dengan besaran sebelum pemotongan diberlakukan.
Sementara untuk pembayaran bantuan istirahat tahunan, tunjangan tengah tahun, dan insentif kinerja akan ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Pemotongan pembayaran hanya bersifat penundaan. Sebab perusahaan akan mengembalikan akumulasi pemotongan tersebut pada saat kondisi memungkinkan dan dengan adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
Saat dikonfirmasi, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra membenarkan surat edaran tentang pemotongan gaji tersebut. Dirinya menambahkan, jangka waktu pemotongan akan ditinjau secara berkala sesuai dengan perkembangan situasi pandemi virus corona (covid-19)