JAKARTA - Teaching from Home (TFH) atau belajar dari rumah telah diberlakukan sejak Maret 2020. Kebijakan ini diambil sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Hal tersebut juga dilakukan di lembaga pendidikan agama, termasuk madrasah. Namun, bagaimana nasib pembayaran tunjangan bagi guru-guru madrasah terutama non-PNS?
Baca juga: 9 Langkah Mendaftar Kartu Pra-Kerja, dari Pelatihan hingga Dapat Rp600.000/Bulan
Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin memastikan penerapan sistem TFH tidak mengganggu pembayaran tunjangan bagi guru madrasah, utamanya guru Non PNS. "Selama masih berlangsung masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah Non PNS tetap dibayarkan," terang Kamaruddin Amin mengutip website Kemenag, Jakarta, Minggu (19/4/2020).
Menurut Kamaruddin, ada tiga kategori tunjangan guru bukan PNS. Pertama, guru Non PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.