JAKARTA - Teaching from Home (TFH) atau belajar dari rumah telah diberlakukan sejak Maret 2020. Kebijakan ini diambil sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Hal tersebut juga dilakukan di lembaga pendidikan agama, termasuk madrasah. Namun, bagaimana nasib pembayaran tunjangan bagi guru-guru madrasah terutama non-PNS?
Baca juga: 9 Langkah Mendaftar Kartu Pra-Kerja, dari Pelatihan hingga Dapat Rp600.000/Bulan
Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin memastikan penerapan sistem TFH tidak mengganggu pembayaran tunjangan bagi guru madrasah, utamanya guru Non PNS. "Selama masih berlangsung masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah Non PNS tetap dibayarkan," terang Kamaruddin Amin mengutip website Kemenag, Jakarta, Minggu (19/4/2020).
Menurut Kamaruddin, ada tiga kategori tunjangan guru bukan PNS. Pertama, guru Non PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.
Baca juga: Kegelisahan Buruh Pabrik Terdampak Covid-19, Pilih Pulang Kampung Jika Di-PHK
Kedua, guru Non PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp1,5juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.
Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp250ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.
Hal senada disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam Suyitno. Menurutnya, tunjangan guru tetap dibayarkan sesuai ketentuan selama TFH. Pihaknya telah menerbitkan edaran terkait pelaksanaan TFH untuk Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Madrasah, 18 Maret lalu.
"Pelaksanaan TFH dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi sarana pendukung yang tersedia. Jika sarana digital terbatas, guru dapat menggunakan presensi secara manual yang disediakan madrasah," tuturnya.
(Fakhri Rezy)