Kantor dan Pabrik Langgar Aturan PSBB Bisa Kena Sanksi Pidana

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 20 April 2020 19:59 WIB
PSBB (Foto: Okezone)
Share :

Menurut Doni, langkah ini diambil mengingat masih banyak perkantoran dan pabrik yang belum mematuhi protokol kesehatan. Padahal, dalam aturan PSBB, seluruh aktivitas termasuk perkantoran dan pabrik dibatasi.

Pemerintah hanya mengizinkan delapan sektor strategis untuk bisa beroperasi. Kedelapan sektor strategis itu ialah kesehatan, pangan, energi, layanan komunikasi dan media komunikasi, keuangan dan perbankan, logisitik dan distribusi barang, ritel, serta industri strategis.

"Kami mengajak semua komponen terutama para pemimpin pejabat manajer yang kelola sumber daya karyawan agar taati aturan pemerintah. Bekerja, belajar dan beribadah di rumah," jelasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya