"THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya. Saat ini sedang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan Eselon I serta Eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seperti dikutip laman Kemenkeu, Jakarta, Senin (20/4/2020).
"Presiden, Wapres, Menteri, DPR, MPR, DPD, Kepala Daerah tidak mendapat THR sesuai keputusan tersebut," tambahnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani menyampaikan bahwa besaran THR yang akan diterima oleh ASN golongan III ke bawah hanya dari gaji pokok dan tunjangan melekat, bukan dari tunjangan kinerja (tukin).
"(THR) dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya," tuturnya.
(Dani Jumadil Akhir)