Daftar Pejabat Tak Dapat THR, dari Presiden hingga Anggota DPR

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 20 April 2020 20:21 WIB
Sri Mulyani dan Jokowi (Foto: Instagram)
Share :

"THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya. Saat ini sedang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan Eselon I serta Eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seperti dikutip laman Kemenkeu, Jakarta, Senin (20/4/2020).

"Presiden, Wapres, Menteri, DPR, MPR, DPD, Kepala Daerah tidak mendapat THR sesuai keputusan tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani menyampaikan bahwa besaran THR yang akan diterima oleh ASN golongan III ke bawah hanya dari gaji pokok dan tunjangan melekat, bukan dari tunjangan kinerja (tukin).

"(THR) dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya," tuturnya. 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya