JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan daftar pejabat yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun ini.
THR hanya diberikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) namun hanya untuk Eselon III ke bawah atau pejabat negara yang setara Eselon III ke bawah.
Sri Mulyanu menegaskan bahwa THR tidak akan diberikan untuk seluruh pejabat negara seperti pejabat di tingkat Eselon I dan II, Presiden, Wakil Presiden (Wapres), Menteri, DPR, MPR, DPD, dan Kepala Daerah.
Baca Juga: THR PNS Dipotong, Pemerintah Hemat Anggaran Rp5,5 Triliun