Jadwal Kerja PNS Selama Bulan Puasa

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 21 April 2020 06:04 WIB
PNS Kerja dari Rumah. (Foto: Okezone.com/Setkab)
Share :

JAKARTA - Waktu kedinasan atau kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) disesuaikan selama bulan Ramadan. Hal ini berdasarkan Surat Edarat Nomor 51 Tahun 2020 tentang

jadwal dan jam kerja untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Ramadan 1441 Hijriah ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam jadwal kerja tersebut, jam kerja PNS dimulai pada pukul 08.00 dan rata-rat berakhir pada pukul 15.00.

Untuk penjadwalan tersebut, disesuaikan dengan instansi masing-masing karena ada yang melaksanakan kedinasan dalam 5 dan 6 hari.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja:

a. Senin-Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00

Waktu istirahat jam 12.00-12.30

b. Jumat jam kerja 08.00-15.30

Waktu istirahat jam 11.30-12.30

Baca Selengkapnya: Jam Kerja PNS Selama Puasa Ramadan Disesuaikan, Masuk Pukul 08.00 WIB Pulang 15.00 WIB

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya