Mudik Dilarang, Kemenhub Batasi Kendaraan yang Keluar Jakarta

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 21 April 2020 11:53 WIB
Mudik (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi untuk melarang seluruh masyarakat mudik ke kampung halamannya. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona yang lebih luas lagi.

Kementerian Perhubungan pun sudah menyiapkan langkah-langkah dan regulasi pelarangan mudik. Langkah ini sebenarnya sudah disiapkan oleh Kementerian Perhubungan sejak jauh-jauh hari sebelum adanya keputusan pelarangan mudik ini.

Baca juga: Skenario Jika Mudik Dilarang, Tol Ditutup hingga Semua Angkutan Tidak Beroperasi

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan, nantinya akan ada pelarangan transportasi darat untuk keluar masuk daerah yang berstatus zona merah. Larangan ini juga berlaku untuk jenis kendaraan sepeda motor dan kendaraan pribadi.

“Jika nantinya mudik dilarang, kita sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” ujarnya mengutip keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya