"Pemerintah memutuskan melakukan pelarangan mudik Ramadhan 1441 H maupun Idul Fitri, Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang ditetapan untuk berlakukan PSBB dan wilayah zona merah virus corona," ujarnya.
Dengan larangan mudik ini, maka semua warga tidak diperbolehkan keluar masuk. Namun ada pengecualian untuk logistik.
"Lalu lintas orang khususnya Jabodetabek atau aglomerasi. Transortasi massa KRL juga akan jalan dan kemudian untuk permudah masyarakat tetap bekerja seperti tenaga kesehatan dan cleaning service dan sebagainya," ujarnya.
(Feby Novalius)