JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik bagi semua masyarakat. Dengan larangan mudik ini, nantinya tidak diperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk wilayah khususnya Jabodetabek.
”Namun masih diperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek,atau yang dikenal istilah aglomerasi transportasi massal di dalam Jabodetabek," Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan, selaku Menteri Perhubungan Ad Interim, Selasa (21/4/2020).
Baca juga: Sanksi untuk Pemudik yang Nekat Baru Diberlakukan pada 7 Mei
Dia menyebutkan, Walau sudah masuk waktu pelarangan mudik, layanan KRL komuter masih akan tetap beroperasi seperti saat ini.
"Seperti KRL juga akan jalan untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja, khususnya tenaga kesehatan,” jelas dia.