Baca Juga: Larangan Mudik Berlaku hingga H+2 Lebaran
"Dan seharusnya pemerintah jangan pelit untuk memberi bantuan. Kita tahu sudah ada pemberian bansos. Namun kita lihat masih banyak pihak yang membutuhkan tapi tak mendapatkannya," ungkap dia.
Dia menambahkan, untuk kebijakan melanggar mudik ini pemerintah harus menyiapkan sanksi dan skema yang jelas. Serta aturan soal skema dan sanksinya cepat diterbitkan.
"Kebijakan ini juga belum ada sanksinya, peraturannya pun ambigu. Tanpa sanksi kebijakan tak akan berjalan baik," tandas dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)