JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menolak usulan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan yang mengusulkan agar menghentikan sementara layanan operasional KRL selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah mengatakan pihaknya telah melakukan diskusi masalah operasional KRL. Pihaknya bersama Pemprov DKI pernah membatasi gerakan bus Transjakarta, tapi kantor banyak yang buka dan yang terjadi malah social distancing tidak terjadi.
Baca Juga: KRL Tetap Beroperasi, Kemenhub Ingatkan Soal Pembatasan Jumlah Penumpang
"Hal itu, karena demand tetap, supply-nya berkurang. Akhirnya kami dikembalikan ke normal lagi," ujar dia pada telekonferensi, Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Menurut dia kata kunci yang sebenarnya disampaikan tadi, kalau pengguna masih banyak yang supply harus disiapkan terus dalam rangka menjaga physical distancing.