Larangan Pulang Kampung, Belajar dari Wuhan Saat Mudik Imlek

Rani Hardjanti, Jurnalis
Rabu 22 April 2020 15:30 WIB
Ilustrasi budaya mudik Lebaran yang kini dilarang guna mengurangi penyebaran Covid-19. (Foto: Okezone)
Share :

“Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020. Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020,” terang Luhut, dalam video conference, Selasa (21/4/2020).

Baca Juga : Larangan Mudik Berlaku hingga H+2 Lebaran

Larangan mudik Lebaran 2020 ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau dikenal dengan istilah aglomerasi.

Kemudian, transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya. Hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.

“Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang dalam istilah militer itu dikenal dengan strategi yang bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug. Karena semua harus dipersiapkan secara matang dan cermat,” jelas Menko Luhut.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya