d. Pihak yang dapat menerima kuasa secara elektronik meliputi:
1) Partisipan yang mengadministrasikan sub rekening efek/efek milik pemegang saham;
2) Pihak yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka; atau
3) Pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham.
e. Kegiatan Penyedia e-RUPS hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan.
(Feby Novalius)