JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 Tahun 2020. Hal ini tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Perubahan tersebut mempertimbangkan untuk percepatan pengambilan kebijakan dan pengendalian ketersediaan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Baca juga: Mantap! Ada Satgas Pangan, Harga Kebutuhan Pokok Lebih Stabil
"Pemerintah Pusat menetapkan jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Penetapan jenis Barang Kebutuhan Pokok dilakukan berdasarkan alokasi pengeluaran rumah tangga secara nasional untuk barang tersebut tinggi," bunyi Pasal I ayat (1) Perpres tersebut mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Penetapan jenis Barang Kebutuhan Pokok selain dilakukan berdasarkan ketentuan, sebagaimana dimaksud pada Perpres tersebut, juga memperhatikan beberapa ketentuan. Adapun ketentuannya adalah, memiliki pengaruh terhadap tingkat inflasi; dan atau memiliki kandungan gizi tinggi untuk kebutuhan manusia.