JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 Tahun 2020. Hal ini tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Perubahan tersebut mempertimbangkan untuk percepatan pengambilan kebijakan dan pengendalian ketersediaan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres soal Penetapan dan Penyimpanan Kebutuhan Pokok
Menurut Perpres ini, penetapan jenis Barang Penting dilakukan berdasarkan sifat strategis dalam pembangunan nasional dan juga memperhatikan ketentuan, yakni:
a. mendukung program Pemerintah; dan/atau
b. disparitas harga antardaerah tinggi.
Mengutip Setkab, Jakarta, Kamis (23/4/2020), Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini, menetapkan jenis Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting sebagai berikut: