Jokowi Teken Perpres soal Penetapan dan Penyimpanan Kebutuhan Pokok

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 23 April 2020 12:52 WIB
Beras (Okezone)
Share :

 Baca juga: Idul Adha, Berikut Daftar Harga Kebutuhan Pokok di Jakarta

Menurut Perpres ini, penetapan jenis Barang Penting dilakukan berdasarkan sifat strategis dalam pembangunan nasional dan juga memperhatikan ketentuan, yakni:

a. mendukung program Pemerintah; dan/atau

b. disparitas harga antardaerah tinggi.

Kebijakan dan pengendalian ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting, sesuai Perpres tersebut, dapat dibuat berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpinoleh Menteri Koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya