Jokowi Teken Perpres soal Penetapan dan Penyimpanan Kebutuhan Pokok

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 23 April 2020 12:52 WIB
Beras (Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 Tahun 2020. Hal ini tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Perubahan tersebut mempertimbangkan untuk percepatan pengambilan kebijakan dan pengendalian ketersediaan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

 Baca juga: Mantap! Ada Satgas Pangan, Harga Kebutuhan Pokok Lebih Stabil

"Pemerintah Pusat menetapkan jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Penetapan jenis Barang Kebutuhan Pokok dilakukan berdasarkan alokasi pengeluaran rumah tangga secara nasional untuk barang tersebut tinggi," bunyi Pasal I ayat (1) Perpres tersebut mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Penetapan jenis Barang Kebutuhan Pokok selain dilakukan berdasarkan ketentuan, sebagaimana dimaksud pada Perpres tersebut, juga memperhatikan beberapa ketentuan. Adapun ketentuannya adalah, memiliki pengaruh terhadap tingkat inflasi; dan atau memiliki kandungan gizi tinggi untuk kebutuhan manusia.

 Baca juga: Idul Adha, Berikut Daftar Harga Kebutuhan Pokok di Jakarta

Menurut Perpres ini, penetapan jenis Barang Penting dilakukan berdasarkan sifat strategis dalam pembangunan nasional dan juga memperhatikan ketentuan, yakni:

a. mendukung program Pemerintah; dan/atau

b. disparitas harga antardaerah tinggi.

Kebijakan dan pengendalian ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting, sesuai Perpres tersebut, dapat dibuat berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpinoleh Menteri Koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya