JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengimbau seluruh perusahaan agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Diharapkan keputusan PHK adalah pilihan terakhir di tengah mengatasi dampak pandemi Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan. Misalnya mengurangi shift hingga merumahkan secara bergantian dengan membayar separuh dari gajinya.
"PHK itu langkah pamungkas, langkah terpaksa ketika langkah lain tak mungkin lagi. Tapi kalau masih mungkin meniadakan lembur, mengurangi shift dan jam kerja, merumahkan bergilir dengan separo gaji, Ya dicoba dululah langkah itu," ujarnya mengutip dari keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).
Baca Juga: 3 Arahan Jokowi agar Pengusaha Tak Lakukan PHK Massal
Menurut Ida, jikalau perusahaan harus melakukan PHK, dirinya meminta perusahaan tidak melupakan begitu saja pekerjanya. Bahkan meminta agar pengusaha mengajak kembali pekerja atau buruh yang di-PHK dan dirumahkan akibat Covid ini.
"Jangan lupa, kalau bisnis sudah jalan lagi, sudah ada rejeki, anak-anak yang di PHK harus jadi prioritas dipanggil lagi. Kan sudah saling kenal. Tidak usah men-training lagi. Sudah seperti keluarga saja selama ini, " kata Ida.
Ida juga meminta agar perusahaan dan pabrik yang masih berjalan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Khususnya untuk daerah-daerah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Ekonomi kita upayakan tetap berputar. Maka Proyek Strategis Nasional (PSN) harus tetap jalan. Karena industri industri itu terkait dengan hajat hidup orang banyak. Namun tentu beroperasinya sesuai protokol Covid di tempat kerja. Kami tetap awasi standar K3-nya dengan ketat sekali. Salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi). Ini saya ingatkan lagi, ya," kata Ida
(Feby Novalius)