Mudik Lebaran Dilarang, Awas Ada Sanksi Jika Melanggar!

Giri Hartomo, Jurnalis
Sabtu 25 April 2020 08:34 WIB
Mudik Dilarang. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada Ramadan dan Lebaran tahun ini. Dimulai pada 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020.

Pelarang mudik karena dikhawatirkan virus corona meluas. Pasalnya, dalam survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terdapat 24% masyarakat yang bersikeras melakukan mudik pada Lebaran nanti.

Untuk itu, Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait pelarangan mudik pada Lebaran kali ini, Sabtu (25/4/2020):

1. Alasan Pelarangan Mudik

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, keputusan Presiden Jokowi sudah disampaikan dalam rapat terbatas (Ratas). Presiden mempertimbangkan hasil survey Kemenhub.

"Jadi saya mau menyampaikan hasil ratas saja. Presiden sudah memutuskan untuk melakukan larangan mudik memprtimbangkan hasil survey Kementerian Perhubunan. Masih ada 24% yang bersikeras melakukan mudik," ujar Luhut.

2. Wilayah yang Dilarang Mudik

Larangan mudik berlaku pada wilayah yang sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kemudian wilayah yang masuk zona merah.

3. Warga Jabodetabek Dilarang Mudik

"Semua warga tidak diperbolehkan keluar masuk. Namun ada pengecualian untuk logistik," ujar Menko Luhut.

4. Tidak Ada Penutupan Tol

Division Head Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad Reza Febriano menyebut arahan dari pemerintah tak ada penutupan jalan tol tapi pembatasan. Namun, Jasa Marga masih menunggu regulasinya yang akan disampaikan segera oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Kami siap melaksanakan arahan pemerintah. Untuk teknisnya kami akan kordinasi dengan Kemenhub dan Korlantas Polri," ujar dia.

5. Pelarangan Mudik Diatur dalam Permenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah membuat aturan pasca penetapan larangan mudik oleh pemerintah. Aturan tersebut direncanakan akan terbit satu hari menjelang diterapkannya pelarangan mudik.

"Permenhub sendiri ditargetkan akan selesai pada 23 April 2020 atau satu hari sebelum penerapan larangan mudik diberlakukan pada 24 April 2020,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya