6. Sanksi Bagi yang Melanggar Mudik
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal mengedepankan cara-cara persuasif.
"Dengan melakukan edukasi dan meminta pengendara untuk memutar balik kendaraanya kembali ke asal. Kemudian, pada tahap 2 baru akan disertakan dengan pemberian sanksi," ujarnya.
Adapun pelarangan akan dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020. Pelarangan mudik ini akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan pandemik Covid-19.
7. Pelarangan Berlaku pada Seluruh Transportas
"Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangannya, Kamis (23/4/020).
Adapun pengaturan transportasi berlaku pada transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang. Misalnya angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut.
"Serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor," tegasnya.
(Feby Novalius)