JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada Ramadan dan Lebaran tahun ini. Dimulai pada 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020.
Pelarang mudik karena dikhawatirkan virus corona meluas. Pasalnya, dalam survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terdapat 24% masyarakat yang bersikeras melakukan mudik pada Lebaran nanti.
Untuk itu, Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait pelarangan mudik pada Lebaran kali ini, Sabtu (25/4/2020):
1. Alasan Pelarangan Mudik
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, keputusan Presiden Jokowi sudah disampaikan dalam rapat terbatas (Ratas). Presiden mempertimbangkan hasil survey Kemenhub.
"Jadi saya mau menyampaikan hasil ratas saja. Presiden sudah memutuskan untuk melakukan larangan mudik memprtimbangkan hasil survey Kementerian Perhubunan. Masih ada 24% yang bersikeras melakukan mudik," ujar Luhut.
2. Wilayah yang Dilarang Mudik
Larangan mudik berlaku pada wilayah yang sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kemudian wilayah yang masuk zona merah.
3. Warga Jabodetabek Dilarang Mudik
"Semua warga tidak diperbolehkan keluar masuk. Namun ada pengecualian untuk logistik," ujar Menko Luhut.
4. Tidak Ada Penutupan Tol
Division Head Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad Reza Febriano menyebut arahan dari pemerintah tak ada penutupan jalan tol tapi pembatasan. Namun, Jasa Marga masih menunggu regulasinya yang akan disampaikan segera oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kami siap melaksanakan arahan pemerintah. Untuk teknisnya kami akan kordinasi dengan Kemenhub dan Korlantas Polri," ujar dia.
5. Pelarangan Mudik Diatur dalam Permenhub
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah membuat aturan pasca penetapan larangan mudik oleh pemerintah. Aturan tersebut direncanakan akan terbit satu hari menjelang diterapkannya pelarangan mudik.
"Permenhub sendiri ditargetkan akan selesai pada 23 April 2020 atau satu hari sebelum penerapan larangan mudik diberlakukan pada 24 April 2020,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
6. Sanksi Bagi yang Melanggar Mudik
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal mengedepankan cara-cara persuasif.
"Dengan melakukan edukasi dan meminta pengendara untuk memutar balik kendaraanya kembali ke asal. Kemudian, pada tahap 2 baru akan disertakan dengan pemberian sanksi," ujarnya.
Adapun pelarangan akan dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020. Pelarangan mudik ini akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan pandemik Covid-19.
7. Pelarangan Berlaku pada Seluruh Transportas
"Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangannya, Kamis (23/4/020).
Adapun pengaturan transportasi berlaku pada transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang. Misalnya angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut.
"Serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor," tegasnya.
(Feby Novalius)