Pelayanan Bus AKAP dan AKDP di Jabodetabek Dihentikan

Giri Hartomo, Jurnalis
Sabtu 25 April 2020 14:28 WIB
Bus (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mulai Jumat 24 April 2020 pukul 00.00 WIB semua pelayanan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di seluruh Terminal Bus di wilayah Jabodetabek dihentikan.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Pramesti menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Terminal Bus yang melayani Bus AKAP dan AKDP meliputi baik yang di bawah pengelolaan BPTJ yaitu Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan maupun yang di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulogebang, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok yang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI serta Terminal Bekasi dibawah pengelolaan Pemkot Bekasi.

Lebih lanjut Polana menjelaskan bahwa penghentian pelayanan ini bersifat sementara yaitu sampai dengan 31 Mei 2020. Diharapkan dengan kebijakan ini akan menghambat pergerakan orang yang bermaksud pulang kampung atau mudik keluar wilayah Jabodetabek yang berpotensi menyebarkan penyakit covid-19, mengingat seluruh wilayah Jabodetabek telah menjadi zona merah. Namun demikian Polana juga menjelaskan bahwa penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan lintas wilayah di dalam Jabodetabek (Transjabodetabek).

“Misalnya bus yang melayani rute Terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi itu tetap beroperasi, namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait covid-19,” jelas Polana seperti dikutip keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (25/4/2020).

Menyangkut kemungkinan adanya Bus AKAP dan AKDP yang beroperasi di luar terminal, Polana menegaskan sebaiknya pengusaha bus tidak coba-coba melakukan hal tersebut. “Jika ada yang beroperasi di luar terminal mereka akan terkena penertiban petugas di lapangan,” kata Polana.

Saat ini telah terdapat 41 check point di lokasi perbatasan keluar Jabodetabek di mana petugas kepolisian didukung instansi terkait akan melakukan pengawasan dan penindakan, Bagi yang terkena penindakan di lapangan akan dikenakan sanksi tidak boleh melanjutkan perjalanan dan kembali ke tempat asal.

Sebagai informasi tambahan berdasarkan koordinasi dengan Korlantas Polri 41 check point tersebut meliputi : Banten 6 titik, DKI Jakarta 18 titik dan Jawa Barat sebanyak 17 titik

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya