Pebisnis Diizinkan Naik Pesawat Saat Pelarangan Mudik, Begini Penjelasan Kemenhub

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 28 April 2020 11:09 WIB
Mudik Diimbau untuk Tidak Dilakukan. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pebisnis yang diperbolehkan naik pesawat terbang adalah pelaku usaha yang membawa barang atau logistik.

Hal ini sekaligus mengklarifikasi pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait pebisnis untuk naik pesawat terbang di tengah kebijakan pelarangan mudik.

"Bersama ini kami klarifikasi bahwa yang dimaksud pebisnis adalah pelaku usaha yang membawa barang atau logistik (angkutan barang/logistik) yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk bahan pangan, alat kesehatan, dan lainnya. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).

Baca Juga: Ada Larangan Mudik, PO Putra Jaya Hanya Operasikan 10% Busnya

Dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, disebutkan bahwa angkutan barang atau logistik mendapat pengecualian dari pemberlakukan larangan sementara transportasi baik pribadi maupun umum yang membawa penumpang.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif mengatakan, dalam aturan tersebut diatur masalah sanksi yang akan dikenakan pada masyarakat yang nekat mudik. Sanksi tersebut akan dibagi menjadi dua tahap.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya