SPIN Kantongi Izin BI untuk Membuat QRIS Mengudara

Widi Agustian, Jurnalis
Rabu 29 April 2020 12:59 WIB
SPIN (Okezone)
Share :

JAKARTA - PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) melalui anak perusahaannya, PT MNC Teknologi Nusantara telah mendapatkan persetujuan Bank Indonesia (BI) terkait pemprosesan transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard – Merchant Presented Mode (QRIS-MPM).

Persetujuan ini akan digunakan oleh SPIN (Smart Payment Indonesia), platform e-money, e-wallet dan transfer digital yang digadang oleh MNC Group untuk membuat terobosan baru, memperkenalkan konsep in-TV purchase, pengguna dapat melakukan scan QRIS yang terpampang dan membeli produk yang ditawarkan, langsung dari layar televisi.

 Baca juga: HUT Ke-30, MNC Group Luncurkan Dompet Digital SPIN

Dikenal dengan saluran FTA-nya, yaitu RCTI, MNCTV, GTV dan iNews; serta layanan TV berbayar dan OTT yang dimiliki, RCTI+ dan Vision+, MNC akan menjadi terdepan dibanding para pesaingnya dengan konsep baru ini.

“Hal ini menguntungkan kedua belah pihak. Bagi penjual atau pengiklan, ini berarti conversion rate yang lebih tinggi, karena pembayaran di lakukan di depan. Sedangkan pembeli juga diuntungkan oleh seamless experience yang ditawarkan,” ujar Chief Technology Officer MNC Group Yudi Hamka dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/4/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya