Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Di dalam aturan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, disampaikan bahwa transportasi udara dilarang membawa penumpang dari wilayah PSBB atau zona merah covid-19. Dikecualikan untuk kargo udara dan penerbangan internasional.
(Feby Novalius)