Garuda Siapkan Skema Bila Penerbangan di Wilayah PSBB Dibuka Lagi

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 29 April 2020 16:55 WIB
Garuda Indonesia. (Foto: Okezone.com)
Share :

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Di dalam aturan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, disampaikan bahwa transportasi udara dilarang membawa penumpang dari wilayah PSBB atau zona merah covid-19. Dikecualikan untuk kargo udara dan penerbangan internasional.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya