Kemenpan RB: Maaf Cuti PNS Sangat-Sangat Dibatasi

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 30 April 2020 13:11 WIB
Cuti PNS Selama Pandemi Virus Corona Dibatasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

"PPK tidak boleh memberikan cuti ke ASN," ujarnya.

Adapun pemberian cuti PNS diberikan untuk hal-hal tertentu seperti ASN atau keluarganya yang ingin melahirkan ataupun sakit.

Namun pemberian cuti hanya diberikan untuk keluarga inti. Seperti misalnya Bapak, Ibu, Saudara kandung, anak atau menantu, istri yang sakit atau meninggal dunia.

"Memang ada pengecualian bagi asn yang cuti melahirkan. Kemudian cuti sakit. cuti alasan penting bagi ASN. cuti alasan penting ini hanya terbatas bagi keluarga inti yaitu bapak ibu saudara kandung anak atau menantu yang sakit keras atau meninggal dunia," jelasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya