116.705 Perusahaan Minta Keringanan Bayar Iuran Jamsostek

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 30 April 2020 19:10 WIB
Menko Airlangga (Foto: Dok Kemenko Perekonomian)
Share :

Airlangga menambahkan, saat ini pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai pemberian insentif tersebut.

Diharapkan, aturan yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan ini akan rampung secepatnya.

"Terkait relaksasi pembayaran iuran Jamsostek, izin prakarsa penyusunan RPP sudah diberikan. Berikutnya kami akan menuntaskan bersama dengan kementerian dan lembaga yang lain," kata Airlangga.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fuaziyah mengatakan, akan ada beberapa hal yang akan diatur dalam peraturan tersebut. Antara lain penyesuaian iuran dilakukan terhadap program JKK, JKm dan Jaminan Pensiun.

"Keringanan iuran untuk program JKK dan JKm, kemudian untuk program jaminan pensiunan berupa penundaan pembayaran. Kemudian program JHT tidak masuk dalam program relaksasi," kata Ida.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya