Daftar Kenaikan Tarif Penyeberangan di Pelabuhan Merak hingga Ketapang

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 01 Mei 2020 15:06 WIB
Tiket Penyeberangan Penumpang dan Kendaraan Naik. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menaikan tarif penyeberangan antarprovinsi di 20 lintasan penyeberangan mulai hari ini. Adapun rata-rata kenaikan tarif di 20 lintasan penyeberangan antarprovinsi sebesar 10%, di mana terdapat variasi untuk penumpang dan barang.

Seperti di Pelabuhan Merak-Bakauheni, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp15.000 naik 9,11% menjadi Rp 19.500, untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp374.000 menjadi Rp419.000.

Lalu lintasan Ketapang - Gilimanuk, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp6.500 naik 12,72% menjadi Rp8.500, dan untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp159.000 menjadi Rp182.500.

Baca Juga: ASDP Naikkan Tarif Penyeberangan Penumpang dan Kendaraan dengan Rerata 10%

Selanjutnya, lintasan Padangbai-Lembar, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp46.000 naik 12,59% menjadi Rp57.000 dan untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp917.000 menjadi Rp1.023.000.

Dan untuk lintasan Sape-Labuan Bajo di NTT, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp60.000 naik 13,49% menjadi Rp83.000, dan untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp1.375.000 menjadi Rp1.536.000.

"Sesuai arahan Kemenko Maritim dan Investasi bahwa kenaikan tidak melebihi 15%," ujar Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, dalam keterangannya, Jumat (1/5/020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya