Ingin Bansos Tepat Sasaran, Pemerintah Harus Minta Data Korban PHK ke Perusahaan

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 01 Mei 2020 17:03 WIB
Upah (Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah menambah Anggaran di APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk penanganan wabah virus Corona atau Covid-19. Dalam anggaran tersebut, juga dialokasikan untuk jaring pengaman sosial.

Terkait hal itu, Ekonom Indef Bhima Yudhistira menyebut, dengan anggaran yang besar, memang dikhawatirkan ada celah korupsi yang dimanfaatkan oleh oknum. Di mana Rp405 triliun tidak sedikit, apalagi ada dana jaring pengaman sosial sebesar Rp110 triliun.

 Baca juga: Lindungi Pekerja Migran, Presiden Jokowi Minta Paket Sembako Dilanjutkan

Kemudian, lanjut dia untuk kartu pra kerja yang menimbulkan polemik anggarannya Rp20 triliun atau setara 3 kali lipat bailout bank century Rp6,7 triliun. Permasalahannya terdapat Pasal 27 pada Perpu No 1 tahun 2020 tentang pengawasan publik menjadi lebih sulit.

"Jadi yang perlu dilakukan adalah memastikan data penerima valid. Misalnya kartu pra kerja ditujukan untuk pengangguran dan korban PHK, tapi ada orang masih bekerja ternyata dapat insentif kartu pra kerja. Maka harus nama dan alamat (by name by address)," ujar dia kepada Okezone, Jumat (1/5/2020).

 Baca juga: 6 Rencana Besar Presiden Jokowi Cegah PHK Massal

Dia menjelaskan pemerintah harus bisa meminta data korban PHK ke masing masing perusahaan. Dan bantuan jangan terlambat dan membingungkan pelaksana di lapangan.

"Kasus sembako itu tersendat karena urusan tas jangan terjadi lagi. Yang penting keterlibatan KPK, BPK dan Ombudsman dari proses lelang pengadaan barang jasa sampai implementasi," ungkap dia.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya