Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dipotong, Perusahaan Hanya Bayar 10%

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 01 Mei 2020 18:39 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Akan Potong Iuran Peserta. (Foto: Okezone.com)
Share :

"Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun," kata Agus.

Sementara itu, dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK, khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya