Insentif Pajak hingga Kartu Pra-Kerja, Apa Cukup untuk Mitigasi Covid-19?

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 02 Mei 2020 09:30 WIB
Kartu Pra-Kerja. (Foto:: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menyiapkan langkah mitigasi dalam rangka mengantisipasi dan menangani dampak Covid-19 di sektor ketenagakerjaan. Langkah yang diambil mulai dari pemberian stimulis bagi pelaku usaha untuk mencegah meluasnya terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan PHK,” ujar Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah, dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2020).

Kemudian pemerintah telah menyiapkan program keringanan bagi pekerja sektor formal antara lain berupa insentif pajak, rencana relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran pinjaman atau kredit dan berbagai skema program lainnya.

Baca Juga: 1,72 Juta Pekerja Dirumahkan dan Kena PHK akibat Corona

Selanjutnya bagi para pekerja di sektor informal, pemerintah juga telah menyiapkan program jaring pengaman sosial dengan memberikan prioritas pemberian bantuan untuk pekerja yang masuk daam kategori miskin dan kelompok rentan.

Pemerintah juga memprioritas Kartu Pra-Kerja bagi pekerja korban PHK atau yang dirumahkan dengan tanpa dibayar.

“Kami mendukung percepatan pelaksanaan program Kartu Prakerja sebagai mitra aktif, melalui penyediaan data pekerja atau buruh. Baik yang dirumahkan, maupun yang di-PHK. Kami bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi seluruh Indonesia,” kata Ida.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya