Insentif Pajak hingga Kartu Pra-Kerja, Apa Cukup untuk Mitigasi Covid-19?

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 02 Mei 2020 09:30 WIB
Kartu Pra-Kerja. (Foto:: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menyiapkan langkah mitigasi dalam rangka mengantisipasi dan menangani dampak Covid-19 di sektor ketenagakerjaan. Langkah yang diambil mulai dari pemberian stimulis bagi pelaku usaha untuk mencegah meluasnya terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan PHK,” ujar Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah, dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2020).

Kemudian pemerintah telah menyiapkan program keringanan bagi pekerja sektor formal antara lain berupa insentif pajak, rencana relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran pinjaman atau kredit dan berbagai skema program lainnya.

Baca Juga: 1,72 Juta Pekerja Dirumahkan dan Kena PHK akibat Corona

Selanjutnya bagi para pekerja di sektor informal, pemerintah juga telah menyiapkan program jaring pengaman sosial dengan memberikan prioritas pemberian bantuan untuk pekerja yang masuk daam kategori miskin dan kelompok rentan.

Pemerintah juga memprioritas Kartu Pra-Kerja bagi pekerja korban PHK atau yang dirumahkan dengan tanpa dibayar.

“Kami mendukung percepatan pelaksanaan program Kartu Prakerja sebagai mitra aktif, melalui penyediaan data pekerja atau buruh. Baik yang dirumahkan, maupun yang di-PHK. Kami bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi seluruh Indonesia,” kata Ida.

Selain itu, mengupayakan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) bagi pekerja untuk menghasilkan produk penanganan dampak Covid-19, antara lain, berupa masker, hand sanitizer, disinfektan, baju APD, wastafel, viresib, peti Covid jenazah, kemudian penyediaan makanan.

Kemudian bagi masyarakat yang berada di pedesaan, Pemerintah telah memperbanyak program Padat Karya Tunai, dengan melibatkan Kementerian terkait.

"Kami melaksanakan program pengembangan perluasan kesempatan kerja yang kami tujukan kepada pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19 melalui beberapa kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Padat Karya Produktif, Tenaga Kerja Mandiri, Terapan Teknologi Tepat Guna, Kewirausahaan, dan Tenaga Kerja Sukarela,” imbuh Ida.

Selanjutnya Pemerintah juga mengutamakan perlindungan pekerja migran baik yang sudah kembali ke tanah air maupun yang masih berada di luar negeri.

Dalam hal ini, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah mengantongi data jumlah tenaga kerja terdampak Covid-19 dengan berbagai kriteria meliputi; pekerja formal yang di-PHK 375.165, pekerja formal yang dirumahkan 1.032.960, pekerja informal yang terdampak 314.833 dan total adalah 1.722.958 yang terdata. Kemudian Kemenaker juga akan terus memvalidasi 1,2 juta lainnya.

"Ada 1,2 juta yang akan terus kami validasi datanya,” ujar Ida.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya