JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memutuskan untuk tidak menaikan seluruh golongan tarif listrik , termasuk rumah tangga daya 900 Volt Ampere (VA) Rumah Tangga Mampu (RTM) dan di atasnya. Di mana penetepan tarif dilakukan setiap 3 bulan sekali.
Untuk itu, tarif April hingga saat ini dinyatakan tetap, yakni sama dengan periode 3 bulan sebelumnya.
“Kami pastikan saat ini tidak ada kenaikan listrik, harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya. Bahkan sejak tahun 2017 tarif listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan,” tutur Executive Vice President Corporate Communcation and CSR, I Made Suprateka, dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2020).
Baca Juga: Cara Mendapatkan Listrik Gratis bagi Industri Kecil
Adapun besaran tarif yang berlaku saat ini sebagai berikut:
1. Tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp 1.467/kWh
2. Tarif untuk R-1/900 VA RTM sebesar Rp 1.352/kWh