JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa sampai hari ini belum ada data perusahaan yang menyampaikan tidak mampu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, memang banyak sekali perusahaan yang menyampaikan secara lisan tanpa disertai dengan data menyatakan ketidakmampuannya membayar THR. Tapi dengan harapan Pemerintah memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek.
Baca juga: Menaker Ingatkan Perusahaan Bayar THR
“Jadi kalau harapan kami sekali lagi saya sampaikan, jika relaksasi itu dapat kami berikan maka kami tetap berharap teman-teman pengusaha mampu memenuhi kewajiban pembayaran THR tersebut,” imbuhnya, dilansir dari Setkab, Minggu (3/5/2020).