Tak Penuhi Syarat APBD Biayai Covid-19, Penyaluran DAU Ditunda

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 04 Mei 2020 10:07 WIB
Rupiah (Foto: Shutterstock)
Share :

2. Adanya upaya Pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah, dengan memperhatikan:

a. kemampuan keuangan daerah, dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang-kuranganya 35%;

b. penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ekstrim sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian, dan/atau

c. perkembangan tingkat pandemi COVID-19 di masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai;

3. Penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan/penanganan COVID-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan/memulihkan perekonomian di daerah.

Ketentuan penundaan DAU tersebut, dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No.10/2020).

Apabila Pemda segera menyampaikan laporan Penyesuaian APBD sesuai ketentuan, maka sebagian DAU yang ditunda akan disalurkan kembali pada bulan Mei 2020.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya