JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 71 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia pada 9 Maret 2020 Hal ini dalam rangka kesinambungan perhitungan harga minyak mentah Indonesia,
Beleid ini juga merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia.
Baca Juga: Formula Baru Harga BBM Terbit, Begini Hitung-hitungannya
Pertimbangan lainnya adalah berdasarkan hasil evaluasi Tim Harga Minyak Mentah Indonesia, perlu mengubah beberapa Formula Harga Minyak Mentah Indonesia, sebagaimana telah ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 138 K/12/MEM/2019 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Kepmen ESDM Nomor 269 K/10/MEM/2019 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 138 K/12/MEM/2019.
Dinyatakan dalam diktum kesatu aturan ini, Formula Harga Minyak Mentah Utama dihitung berdasarkan publikasi Dated Brent +- Alpha. Demikian seperti dilansir situs resmi Ditjen Migas, Jakarta, Senin (4/5/2020).
Baca Juga: Formula Baru Penghitungan Harga BBM, Pertamax Jadi Berapa?
Formula Harga Minyak Mentah Indonesia untuk masing-masing jenis minyak mentah utama dan minyak mentah lainnya ditetapkan dalam lampiran Kepmen ini.
Selanjutnya, Dated Brent dihitung berdasarkan rata-rata publikasi selama bulan berjalan.