JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kepastian hukum dan perlindungan hukum penting untuk memberikan kepercayaan diri bagi pihak yang menangani Covid-19.
Ini sesuai dengan ketentuan pasal 27 Perppu 1/2020 yang menyebut biaya yang dikeluarkan pelaksana Perpu terkait pandemi Covid-19 bukan merupakan kerugian keuangan negara. Namun, kata dia, hal tersebut tidak berlaku bagi pejabat yang melakukan korupsi atau Covid-19.
"Keluarnya dana pemerintah, apakah waktu menjamin ataukah dia melakukan bansos, kemudian mungkin ada yang kelebihan, ada yang dobel, itu semua bukan kerugian negara. Kalau dia bukan suatu yang dilakukan dengan niat buruk," jelas Sri Mulyani dalam rapat online dengan Banggar DPR.
Baca Juga: Sri Mulyani Buka-bukaan soal Perppu Corona
Sri Mulyani menambahkan pemerintah akan menerbitkan sejumlah peraturan pelaksanaan Perppu 1/2020 di antaranya peraturan pemerintah bidang perpajakan dan pembiayaan, peraturan mendagri dan peraturan otoritas jasa keuangan.
Menurut Sri Mulyani, pelaksanaan Perppu 1/2020 akan dilakukan dengan tata kelola yang baik dan dilaporkan pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sehingga dapat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Baca Juga: Redam Dampak Corona, Presiden Jokowi Teken Perppu Kebijakan Keuangan Negara
"Dan untuk Perppu ini melalui surat telah menyampaikan ke DPR dan kita berharap untuk bisa dibahas dengan Badan Anggaran DPR," tambahnya.