Kedua, insentif perpajakan bagi UMUM. Program ini menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5% menjadi 0% selama periode 6 bulan.
Baca juga: Daftar Subsidi Bunga Kredit UMKM, dari KUR hingga Pinjaman Rp10 Miliar
Ketiga, relaksasi dan restrukturiasi kredit UMKM dengan berbagai skema program.
Keempat, perluasan pembiayaan bagi UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja.
Kelima, kementerian, lembaga, BUMN dan pemerintah daerah menjadi buffer dalam ekosistem usaha UMKM tertutamam pada tahap awal recovery konsolidasi usaha.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)