5 Upaya Pemerintah Selamatkan UMKM di Tengah Covid-19

Widi Agustian, Jurnalis
Rabu 06 Mei 2020 13:06 WIB
Uang Rupiah. Foto: Okezone
Share :

Kedua, insentif perpajakan bagi UMUM. Program ini menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5% menjadi 0% selama periode 6 bulan.

Baca juga: Daftar Subsidi Bunga Kredit UMKM, dari KUR hingga Pinjaman Rp10 Miliar

Ketiga, relaksasi dan restrukturiasi kredit UMKM dengan berbagai skema program.

Keempat, perluasan pembiayaan bagi UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja.

Kelima, kementerian, lembaga, BUMN dan pemerintah daerah menjadi buffer dalam ekosistem usaha UMKM tertutamam pada tahap awal recovery konsolidasi usaha.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya