Ingin Naik Pesawat? Penumpang Harus Tunjukan Surat Keterangan Sehat dan Negatif Corona

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 07 Mei 2020 11:31 WIB
Covid-19 (Foto: Ilustrasi Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mulai kembali beroperasi kembali terhitung hari ini. Namun penumpang yang diangkut terbatas dan harus memiliki keperluan yang mendesak.

Baca Juga: Garuda Indonesia Mulai Terbang Lagi Hari Ini

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya bakal memperketat penerimaan dan screening penumpang. Misalnnya saja, penumpang yang ingin terbang harus menyertakan surat keterangan sehat dari rumah sakit.

"Garuda Indonesia menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan, antara lain melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif covid-19 dari Rumah Sakit," ujarnya mengutip keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).

Baca Juga: Garuda Indonesia Beroperasi Lagi, Masyarakat Sudah Bisa Pesan Tiket

Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Identitas Kantor dan surat tugas dari kantor. Selain itu, penumpang juga harus menyertakan surat pernyataan tidak mudik atau surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan.

"Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan seusai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku," ucap Irfan

Menurut Irfan, pengoperasian pesawat ini juga nantinya akan mengacu pada protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, penumpang yang diangkut juga terbatas dan harus sesuai dengan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi Covid-19.

Sebagai salah satu contohnya adalah seperti penumpang yang akan penumpang yang diperbolehkan untuk masyarakat yang memiliki keperluan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis.

Selain itu, penumpang yang boleh berpergian juga merupakan masyarakat yang akan pulang ke daerah asal dengan beberapa kebutuhan mendesak seperti, repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia.

"Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini kami lakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama Pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan selaras dengan misi berkesinambungan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur, khususnya sebagaimana kebijakan yang diberlakukan otoritas terkait," jelas Irfan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya