Ingin Naik Pesawat? Penumpang Harus Tunjukan Surat Keterangan Sehat dan Negatif Corona

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 07 Mei 2020 11:31 WIB
Covid-19 (Foto: Ilustrasi Okezone)
Share :

Sebagai salah satu contohnya adalah seperti penumpang yang akan penumpang yang diperbolehkan untuk masyarakat yang memiliki keperluan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis.

Selain itu, penumpang yang boleh berpergian juga merupakan masyarakat yang akan pulang ke daerah asal dengan beberapa kebutuhan mendesak seperti, repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia.

"Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini kami lakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama Pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan selaras dengan misi berkesinambungan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur, khususnya sebagaimana kebijakan yang diberlakukan otoritas terkait," jelas Irfan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya