JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut buka suara terkait bagaimana seharusnya penanganan jenazah di kapal yang sedang berlayar di laut.
Hal ini sekaligus menanggapi video viral yang menyebutkan anak buah kapal (ABK) Indonesia yang meninggal di kapal berbendera China lalu dilempar ke laut.
Baca Juga: Jenazah ABK WNI Dilarung di Laut, Ini Aturan dari ILO
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Sudiono memastikan bahwa keluarga almarhum akan mendapatkan hak-haknya berupa pembayaran gaji selama bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami telah menghubungi pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi," tutur Sudiono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (7/5/2020).