JAKARTA - Kementerian Perhubungan menemukan beberapa modus pelanggaran yang dilakukan meski mudik Lebaran 2020 dilarang. Hal ini ditemukan setelah pemantauan implementasi mudik dilarang selama dua minggu.
Baca Juga: Aturan Larangan Mudik, 70% Kendaraan Diminta Putar Balik
Mengutip keterangan resmi Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (8/5/2020), adapun temuan pelanggaran yang didapatkan di lapangan selama operasi seperti Travel plat hitam yang beriklan di media sosial bisa bawa mudik.
Modus bus tanpa penumpang. Diamankan bus yang tetap jalan dengan modus tanpa penumpang dan ditemukan 5 penumpang rebahan, 1 orang di toilet dan lampu dimatikan seolah tidak ada penumpang.
Baca Juga: Moda Transportasi Kembali Dibuka, Pandemi Covid-19 RI Berakhir September?
Modus mobil pribadi berplat dinas, dan calon pemudik melakukan tindak pidana (membawa obat-obatan terlarang).