Serikat Pekerja: THR Lebaran Harus Dibayar 100%

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 09 Mei 2020 05:01 WIB
Serikat Pekerja Minta THR Dibayar 100%. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayarkan 100% kepada pekerja. Tidak ada kelonggaran ataupun pembayaran dengan dicicil atau ditunda.

"THR harus dibayar 100% bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena covid 19, buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran,” tegas Said Iqbal.

Dirinya pun menolak surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 yang isinya memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar THR sebesar 100% atau dengan cara mencicil atau menunda pembayarannya dengan cara mendorong perundingan buruh dan pengusaha di perusahaan.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, setiap pengusaha wajib membayar THR 100% bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun. Tanpa terlebih dahulu melalui perundingan.

Untuk itu, dirinya mengajak seluruh serikat pekerja untuk menolak pengusaha yang ingin membayar THR dengan menggunakan dasar surat edaran Menaker tersebut.

Baca Selengkapnya: Buruh Tolak Surat Edaran Menaker Izinkan Pengusaha Tidak Bayar THR 100%

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya