Selama masa pandemi Covid-19, Menaker Ida juga mengimbau seluruh PMI di negara tujuan penempatan agar tidak keluar dari tempat tinggal, kecuali dalam keadaan mendesak dengan tetap menggunakan masker, serta menjauhi pusat keramaian.
"Kami koordinasi secara teknis dengan labour departmen negara tujuan penempatan untuk memberikan imbauan kepada para pemberi kerja, agar PMI menjauhi pusat keramaian dan menggunakan masker apabila akan keluar dari tempat tingga," ujarnya.
Upaya preventif lainnya, lanjut Menaker, membentuk tim pelaksanaan piket dalam rangka memonitor dan menjawab secara aktif hotline layanan pelindungan WNI, termasuk PMI terkait Covid-19, serta menyampaikan update informasi tentang kondisi PMI di negara penempatan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)