JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menetapkan jadwal operasional selama libur Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Libur ditentukan sesuai Revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.391/2020, No.02/2020 dan No.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB No.728/2019, No.213/2019.
Baca Juga: Ekonomi RI Hanya Tumbuh 2,97%, BI: Salah Satu yang Tertinggi
Melansir laman BI, Senin (11/5/2020), berikut adalah jadwal kegiatan operasional selama Lebaran:
A. Kegiatan Operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)
Kamis, Jumat, dan Senin, 21, 22, dan 25 Mei 2020 Layanan kegiatan penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS dan BI-ETP ditiadakan.
Baca Juga: Usulan Cetak Rp600 Triliun, Bos OJK: Jangan Pikirkan Uang Terlalu Jauh
B. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Kamis, Jumat, dan Senin, 21, 22, dan 25 Mei 2020 Seluruh kegiatan Penyelenggaraan SKNBI ditiadakan.
C. Layanan Kas
Kamis, Jumat, dan Senin, 21, 22, dan 25 Mei 2020 Kegiatan layanan kas ditiadakan.