Aturan THR PNS Bakal Diteken Presiden Jokowi Hari Ini

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 11 Mei 2020 12:21 WIB
Presiden Jokowi (Setkab)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo akan meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan. Ditekennya aturan ini menjadi titik awal untuk pencairan THR ASN, TNI, Polri dan pensiunan.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan aturan pencairan THR dijadwalkan akan terbit pada hari ini. Hanya saja dirinya tidak bisa menyebutkan poin apa saja yang nantinya akan tertuang dalam PP tersebut.

 Baca juga: THR PNS Cair Pekan Ini, Paling Lambat Jumat

Adapun aturan turunannya nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Jika semua aturan lengkap, maka pemerintah bisa mencairkan THR untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan paling lambat Jumat pekan ini.

"PP insya Allah hari ini terbit. Semoga bisa cair sesuai target ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati)," ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (11/5/2020).

 Baca juga: Sri Mulyani Siapkan Rp29,38 Triliun untuk THR PNS

Dwi menambahkan, THR untuk ASN, TNI, Polri dan Pensiunan ini dipastikan cari sebelum lebaran. Sehingga, hal tersebut mematahkan anggapan bahwa THR untuk ASN, TNI, Polri dan Pensiunan akan dicairkan setelah lebaran.

"Belum yang pasti sebelum lebaran diharapka sudah cari (THR)," ucapnya.

Sebelumnya, rencanannya pencairan THR untuk PNS bisa dilakukan pada hari Jumat. Saat ini pencairan untuk THR sedang dikoordinasikan oleh Satuan Kerja (Satker)

"PP sudah ditandatangani dan PMKnya sudah. Sekarang persiapan satker untuk eksekusi pembayaran dan diharapkan serentak paling lambat jumat ini tanggal 15 kalau enggak salah," ucapnya.

Sri Mulyani menambahkan, untuk mencairkan THR ini pemerintah menyiapkan anggaran Rp29,382 triliun. Adapun rinciannya adalah Rp6,77 triliun untuk ASN pusat, Polri dan TNI lalu Rp13,98 triliun untuk ASN di daerah dan terakhir Rp8,707 triliun untuk pensiunan.

Adapun yang menerima THR adalah untuk ASN yang berada di golongan III ke bawah. Sementara untuk ASN dengan golongan Eselon II ke atas dan pejabat pemerintahan tidak akan mendapatkan THR.

"THR ini hanya diberikan kepada seluruh pelaksana dan seluruh tni polri dan hakim dan hakim Agung yang setara jabatan eselon 2 lalu pejabat eselon satu dan dua eselon satu dan dua pejabat daerah enggak mendaptkan THR," jelasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya