Aturan THR PNS Bakal Diteken Presiden Jokowi Hari Ini

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 11 Mei 2020 12:21 WIB
Presiden Jokowi (Setkab)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo akan meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan. Ditekennya aturan ini menjadi titik awal untuk pencairan THR ASN, TNI, Polri dan pensiunan.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan aturan pencairan THR dijadwalkan akan terbit pada hari ini. Hanya saja dirinya tidak bisa menyebutkan poin apa saja yang nantinya akan tertuang dalam PP tersebut.

 Baca juga: THR PNS Cair Pekan Ini, Paling Lambat Jumat

Adapun aturan turunannya nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Jika semua aturan lengkap, maka pemerintah bisa mencairkan THR untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan paling lambat Jumat pekan ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya